Tugas dan Fungsi

Tugas Kecamatan

Kecamatan mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum serta mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan.

Fungsi Kecamatan

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kecamatan mempunyai fungsi antara lain:

  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Kecamatan.
  • Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  • Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
  • Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.
  • Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum.
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan.
  • Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan.
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Kecamatan.
  • Melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat sesuai kewenangan Kecamatan.
  • Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi terhadap Kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
  • Melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah, instansi vertikal, dan pihak terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan.
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan Kecamatan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.